Sunday, 29 May 2016

PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI INDONESIA




MUHAMMAD TAUFIQUR RAHMAN, S.Pd.I

Pendidikan di Indonesia merupakan pendidikan yang paling sulit di dunia bagaimana tidak, banyak hal yang menjadi problem di Indonesia, negeri yang mempunyai ribuan pulau, ratusan suku ras, berbagai macam bahasa tentunya ini juga menjadi factor sulitnya pendidikan di Negara ini.

Thursday, 5 May 2016

TUGAS MATAKULIAH TEKNOLOGI PENDIDIKAN




PASCASARJANA PAI UNMUH PONOROGO

ULAMA SAAT INI



Ulama adalah orang yang mengetahui syariat Allah SWT, memahami agama, dan mengamalkannya. Dan Allah SWT juga memberikan kepada mereka itu hikmah penunjuk jalan hidup (Al-Baqarah: 269). Ulama juga dijadikan sebagai penunjuk bagi umat dalam masalah fiqh (hukum), perkara agama dan juga perkara dunia. Ulama juga disebut fuqaha’ Islam (pakar hukum Islam), pengeluar fatwa, dan menjelaskan pranata panduan halal dan haram (Ibnu Qayyim al-Jawziyyah: I’lam al-Muwaqqi’in: 1/7). Ulama punya kedudukan agung, dan mereka disebut sebagai pewaris para Nabi. Ulama juga suatu kelompok orang yang berjuang sesuai dengan perintah Allah SWT (HR. Muslim: 3/1024). Bahkan, Ali bin Abi Thalib menegaskan, setiap zaman yang dilalui itu pasti ada ulama. Walaupun mereka sudah tiada, tapi pengaruhnya masih ada di lubuk hati umat Islam (Ibnu Abdil Bar: Jami’ Bayan al-Ilm wa Fadhlih: 1/68).

Ulama itu bisa dikenal dengan ilmu yang mereka miliki. Mereka juga dikenal dengan konsisten berpegang kepada Islam. Ulama juga dikenal dengan jihadnya dalam dakwah Islam. Dan ulama juga dikenal sebagai hamba (makhluk) yang takut kepada Allah SWT (Fathir: 28).

Dengan kedudukan ulama yang agung ini, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk patuh kepada ulama (Al-Nisa': 59). Allah SWT juga memerintahkan Umat Islam untuk mempelajari agama Islam ini kepada ulama (Al-Anbiya': 7). Jelas, tugas ulama itu sungguh agung. Dan keagungan kedudukan mereka itu datang dari pernyataan Allah SWT, dan bukan dari penobatan oleh pemerintah berkuasa.

Fatwa

Pemberi fatwa (mufti) yang menjelasan hukum Allah SWT itu adalah tugas agung melanjutkan dakwah Rasulullah SAW untuk menjelaskan Islam kepada umat. Rasulullah SAW adalah orang yang pertama memberikan fatwa kepada umatnya. Ini dapat dilihat dalam berbagai hadis yang berkaitan dengan penyelesaian masalah yang ditanyakan oleh umat. Setelah Rasulullah SAW tiada, para sahabat menggantikan tugasnya dalam memberikan fatwa. Sahabat Nabi yang banyak memberikan fatwa itu ialah Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Aisyah isteri Rasulullah SAW, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar. Dan fatwa mereka ini telah dikumpulkan dalam sebuah buku khusus yang dapat dijadikan sebagai Eksiklopedi Fatwa Sahabat Nabi.

Pada masa perkembangan fiqh Islam, banyak fatwa yang dikeluarkan oleh ulama dari berbagai mazhab fiqh, dan telah terhimpun dalam berbagai buku. Dalam Mazhab Hanafi, di antaranya terdapat dalam buku Fatawa Qadhikhan, al-Fatawa al-Kubra dan al-Shughra. Dalam mazhab Maliki, di antaranya terdapat dalam buku Fatawa Ibnu Rusydi dan Fatawa al-Syatibi. Dalam mazhab Syafi’i, di antaranya terdapat dalam buku Fatawa Ibnu al-Shalah, Fatawa al-Nawawi, Fatawa al-Subki, dan Fatawa Ibnu Hajar al-Haitsami. Dan dalam mazhab Hanbali, di antaranya terdapat dalam buku Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah, dan lainnya.

Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan dalam bukunya al-Fatwa Bayna al-Indhibath wa al-Tasayyub, bahwa ulama yang berkelayakan memberikan fatwa itu mempunyai syarat tertentu yang mesti terpenuhi pada diri mereka. Di antaranya, ulama tersebut punya pengetahuan yang mendalam tentang Alquran, Sunnah Nabi dan bahasa Arab. Ulama itu juga berpengetahuan luas tentang pendapat ulama fiqh, tentang ijma’ (kesepakatan) ulama pendahulunya, dan mengerti tentang kondisi zamannya. Dan seorang ulama pemberi fatwa juga mesti menguasai perangkat ilmu metodologi mengeluarkan hukum dari Alquran dan Sunnah, yaitu ilmu ushul fiqh.

Dalam memberi fatwa juga ditetapkan panduan yang menjadi pegangan ulama, agar tidak keliru dalam mengeluarkan fatwa. Di antaranya, ulama pengeluar fatwa itu tidak fanatik atas mazhab fiqh tertentu. Karena fanatik mazhab itu hanya membenarkan pendapat mazhab fiqh anutannya, dan suka menyalahkan (menganggap bid’ah) pendapat fiqh lain.

Sunday, 1 May 2016

HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA PADA UANG KERTAS



📕

❓ SOAL :

Pulus atau duit juga ada gambarnye..(kalau gambar makhluk itu haram) maka ganti aja pake daun pisang buat barter, (bagaimana ini ?) dari Arya Cakra di Bumi Allah.

📌 JAWAB :

Barokallahu Akhuna Arya Cakra semoga Allah memudahkan kita untuk memahami kebenaran..Tentang komentar antum terkait bahasan saya tentang hukum gambar makhluk bernyawa dimana kesimpulannya adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan.

Lalu bagaimana tentang hukum uang kertas yang bergambar ? Maka saya katakan sebelum menjawab kesimpulannya apakah boleh menggunakan uang kertas atau tidak boleh sehingga kalau tidak boleh maka kita kalau transaksi menggantinya dengan menggunakan daun pisang. Saya sebutkan dalam poin-poin supaya mudah difahami insya Allah :

1⃣ Sebuah kaedah agama yang berbunyi  : اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ artinya : “Kesulitan membawa kemudahan”. Maksud dari kaedah ini adalah bahwa hukum-hukum syari’at yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan bagi hamba maka syari’at islam meringankannya agar bisa dilakukan dengan mudah, misalnya dalam masalah uang kertas yang ada gambarnya maka kalau sulit dihindari, dimana tidak mungkin kita kerja dapat duit lalu duitnya kita buang karena ada makhluk bernyawanya, maka disini ada kemudahan sehingga boleh menggunakanya.

2⃣ Ada kaedah juga berbunyi : الضًّروراتُ تبيح المحظورات  artinya : “keterpaksaan itu menghalalkan perkara yang haram” maksud dari kaedah ini adalah , Apabila terjadi keterpaksaan atau kemudaratan maka pada saat kondisi demikian yang haram pun berubah menjadi halal sebatas kemudaratan tersebut ada , contoh dalam kasus uang kertas yang ada gambarnya, halal dan boleh digunakan apabila kita dalam keadaan terpaksa karena kalau kita buang itu uang kertas lalu kita ganti dengan daun pisang akan timbul mudarat yaitu kita sulit hidup berinteraksi dengan manusia,  kecuali kalau hidup dengan orang utan di hutan sana. Maka dalam kondisi demikian Islam agama yang rahmatan lil alamin , memberikan kemudahan berupa dihalalkannya perkara yang haram kalau kondisi darurat.

3⃣ Apa yang saya sampaikan tentang hukum memajang gambar makhluk bernyawa itu adalah hukum asalnya, adapun perinciannya adalah bisa boleh hukum gambar makhluk bernyawa tersebut pada kondisi kondisi tertentu seperti kondisi terpaksa dan sulitnya dihindari berdasarkan dua kaedah diatas.

4⃣ Adapun hukum menyimpan gambara atau memajang gambar makhluk bernyawa perlu diperinci sebagai berikut :

Menyimpan gambar untuk dimuliakan, seperti gambar raja, ahli ibadah, ulama kiayi, habib atau yang sejenisnya, atau untuk hiasan dinding atau untuk kenang kenangan maka hukumnya haram berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam :

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ

 "Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada Hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka; 'Hidupkan yang telah kalian buat, ' (beliau bersabda): "Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya." (HR Bukhari : 5957)

5⃣ Menyimpan gambar tanpa sengaja karena ia berada pada tempat lain seperti pada barang dagangan, atau majalah dan yang lain lain maka ini hukumnya tidak mengapa dengan tetap berusaha untuk menghapus atau menutupnya semaksimal mungkin.

6⃣ Menyimpan gambar makhluk bernyawa tanpa sengaja dalam posisi terhinakan seperti pada keset, sandal, tikar dan lain-lain bahwa jumhur ulama termasuk Imam yang empat berpendapat tentang bolehnya hal tersebut (lihat kitab syarah shahih Muslim Imam Nawawi 14/18, Al-Mughni 7/6, Al-Mudawanah Al-Kubra 1/91).

Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Pendapat ini (boleh menyimpan gambar sebagai alas untuk diduduki atau dihinakan) adalah pendapat yang paling adil” (Kitab At-Tamhid 21/196)

7⃣ Menyimpan gambar karena terpaksa dan sulit dihindari seperti misalnya gambar atau foto pada KTP, surat surat penting, Ijazah, pasport, uang kertas, maka h

Mansyur Abu Zayyan | AMANAH~Shop | WA 08125330488 ْ, [٠١.٠٥.١٦ ١٥:١٥]
al ini tidak mengapa.

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan atau  kesusahan atau kesulitan  ”. (QS Al-Hajj : 78).

8⃣ Gambar makhluk bernyawa itu sama saja hukumnya haram baik hasil foto atau pun lukisan, baik 2 dimensi apalagi kalau 3 dimensi.

9⃣ Proses membuat gambar itu sendiri ada dengan cara memotret atau melukis yang sebagian ulama membedakan hukumnya antara melukis dengan memotret. Kalau melukis sepakat haram hukumnya adapun memotret hukum asalnya boleh kecuali kalau memotret tujuannya untuk yang haram. Maka memotret itu tergantung tujuannya, kalau halal maka boleh tapi kalau tujuan haram maka haram hukumnya. (Lihat kitab qaulul Mufid syarah kitab tauhid, Ibnu ‘Utsaimin 3/203-206)

🌿KISAH SEBELUM IMAM AHMAD WAFAT🌿



Ketika Imam Ahmad sedang sakit di pembaringan menjelang wafat, salah seorang anak Al-Fadhl bin ar-Rabie memberikan tiga helai rambut kepada beliau lalu mengatakan:

"Ini adalah rambut Nabi SAW."

Maka Imam Ahmad berwasiat agar tiga helai rambut tersebut masing-masing diletakkan: satu helai di mata kanan, satu helai di mata kiri dan satu helai di lidah beliau.

Setelah wafat, maka wasiat itu pun dilaksanakan sebagaimana keinginan beliau.

Semoga Allah merahmati Imam Ahmad. Sungguh beruntung beliau bisa berpisah dengan dunia ini sambil bersentuhan dengan rambut Rasulullah SAW.

Semoga kita kelak mendapatkan syafaat Rasulullah SAW dan dikumpulkan bersama para pengikut beliau yang sesungguhnya. Aamiin.

🌿SYUKUR TANPA BATAS🌿



Dahulu, adalah seorang laki-laki yang kepalanya botak, kulitnya belang dan kedua matanya buta. Bukan hanya itu, bahkan kedua kaki dan tangannya lumpuh semua. Tapi ia selalu mengucapkan, "Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari ujian yang menimpa banyak orang dan telah memberiku kelebihan secara nyata."

Ada orang mendengar ucapan itu lalu bertanya, "Kamu buta, belang, botak dan lumpuh. Lalu apa kelebihanmu?"

Lelaki itu menjawab, "Allah telah memberiku lidah yang berzikir, hati yang bersyukur dan jasad yang bersabar."

Saudaraku, sudahkah kita menyadari betapa banyak nikmat Allah SWT yang diberikan kepada kita?

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ

"Sesungguhnya manusia itu sangat kanud kepada Tuhannya." (QS. Al-Adiyat: 6)

Apa arti kanud?

Kanud adalah orang yang suka menghitung-hitung musibah dan melupakan nikmat-nikmat Allah SWT kepadanya.

Semoga kita dijadikan sebagai hamba-hambaNya yang pandai bersyukur terhadap nikmat-nikmatNya.

🌴🌴🌴