Penjelasan
sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada
hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li
al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan
mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’
al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya
ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li
al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa
interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam
satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang
penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf
an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’
al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri
nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika
seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi
yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau
kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun
jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’
al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang
melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan
kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh
Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah
SWT berfirman:
“Maka
janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan
yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140). “
…Maka
janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi
peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
|
Monday, 28 October 2013
Tak perlu mendengarkan musik........
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment