1.
§ 1. Untuk Diri
Sendiri /keluarga Yang berqorban
§ 2. Fakir miskin
§ 3. Hadiah
§ 4. Dikirim ke daerah
daerah yang kekurangan
§ 5. Dilarang menjual
bagian dari hewan Qurban
§ 6. Tidak memberi
upah jagal/panitia dari hewan sembelihanya
§ 7. Boleh dibagikan
pada orang yang kafir jika memang diperlukan
No comments:
Post a Comment